BANDUNG-Sebanyak 236 dari 426 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan memenuhi legalitas. Hal itu setelah dilakukan verifikasi sesuai peraturan pemerintah
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KBB Suryaman didampingi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Ormas, Dadang Kadarusman menyebutkan, verifikasi yang dilakukan pihaknya merupakan upaya cipta kondisi terhadap Ormas di KBB, menjelang Pemilu 2024.
Semula ormas yang terdaftar di Kesbangpol, jumlahnya mencapai 426 buah. Hasil verifikasi yang diselenggarakan November-Desember 2021, jumlah ormas yang legalitasnya terpenuhi hanya 236 saja.
Baca Juga:Irda Kabupaten Subang Mulai Audit Dana DesaAirlangga Beberkan Indonesia Memiliki Potensi Pendapatan Rp 8 Ribu Triliun dari Perdagangan Karbon
Selain itu, verifikasi juga bertujuan untuk membenahi ormas yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2016, merupakan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Sekarang, kita mulai masuk tahapan uji publik. Jadi hasil verifikasi yang kemarin, kita lakukan uji publik dengan mengumumkan ormas mana-mana saja yang sudah lolos verivikasi,” ujar Suryaman di ruang kerjanya, Senin (14/3).
Menurutnya, bagi ormas yang tidak memenuhi persyaratan pada saat hasil uji publik, masih diberi kesempatan untuk melengkapinya. Terhitung hingga akhir bulan ini, para pengurus ormas diharuskan memberikan kelengkapan persyaratan legalitas organisasinya.
“Hasil verifikasi kita, banyak ormas yang tidak lolos verivikasi karena tidak berbadan hukum. Sedangkan persyaratan legalitas sebuah ormas, ya diantaranya harus berbadan hukum,” ucapnya.
Selain berbadan hukum, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi ormas adalah alamat domisili, memiliki kepengurusan dan anggota serta persyaratan administrasi lainnya.
“Kalau persyaratannya sudah lengkap, organisasinya tercatat di kita,” pungkasnya.(bbs/sep)