SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang kembali menggelar vaksinasi, terhadap para Narapidana atau yang saat ini disebut Warga Binaan.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut di ikuti ratusan narapidana yang ada di lapas subang.
Vaksinasi tersebut digelar kerjasama Lapas Subang dengan Puskemas Sukarahayu untuk vaksinasi jenis Booster (tahap 3).
Baca Juga:Sepanjang 2019-2021 Satgas Citarum Harum Juara Berhasil Capai TargetMelebihi Daya Tampung, Keramba Jaring Apung di Waduk Jatiluhur akan Terus Dikurangi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Subang Tommi Hendri melalui Kepala seksi Bimaswat Rachmad Putra mengatakan, untuk kegiatan vaksinasi yang digelar di Lapas Subang menyasar kepada warga binaan, dimana untuk saat ini jumlah para narapidana yang ada sebanyak 685 orang 85 persennya sudah divaksin.
“Kita berharap vaksinasi bisa mencapai 100 persen,” katanya.
Rachmad mejelaskan mengenai vaksinasi, harus dilakukan, terlebih ditahun 2022 ada sekitar 150 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Subang akan menghirup udara bebas.
“Ini wajib dilakukan vaksinasi, terlebih untuk para narapidana yang akan bebas di tahun ini,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk saat ini masih tidak di perbolehkan ada pembesuk, dikarenakan dari Pemerintah Pusat masih tidak mengizinkan, dalam rangka meminimalisir pemaparan Covid-19 di wilayah Lembaga Pemasyarakatan.
“Betul, masih diberlakukan hal seperti itu, Pembesuk bisa menitipkan saja barang titipan ke petugas Lapas, ini untuk mencegah paparan,” tutupnya. (ygo/idr)