Reza Arap dan Arif Muhammad Diperiksa Bareskrim, Sempat Kecipratan Aset Doni Salman

Reza Arap dan Arif Muhammad Diperiksa Bareskrim, Sempat Kecipratan Aset Doni Salman
Reza Arap dan Arif Muhammad Diperiksa Bareskrim, Sempat Kecipratan Aset Doni Salman. Foto : Diadona
0 Komentar

Selebritas – Reza Arap Oktovian hadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 09.47 WIB. Ia datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Doni Salmanan.

Ditemani oleh pengacara, Reza Arap masuk ke Gedung Bareskrim tanpa menghiraukan wartawan. Beberapa menit kemudian, Arief Muhammad juga sampai di Gedung Bareskrim Polri.

Arief menjelaskan kepada wartawan bahwa maksud kedatangannya untuk membantu alur penyidikan. Ia mengaku tidak membawa persiapan apa-apa saat pemeriksaan dan juga tidak tau materi apa yang akan ditanyakan kepadanya.

Baca Juga:Deretan Bisnis Rumahan yang Tidak Ada Matinya, Bikin Untung!Jadwal Lengkap MotoGP Race Pertamina Grand Prix of Indonesia di Mandalika

“Kebetulan kan kemarin undanganya dikirim sebagai warga negara yang baik aku datang dengan senang hati untuk membantu proses penyidikan,” kata Reza.

Dikabarkan, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan. Sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmanan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa penyanyi Rizky Febian selaku saksi pada Rabu, 16 Maret 2022.

Putra pertama pelawak Sule itu diberikan19 pertanyaan mengenai penerimaan uang senilai Rp400 juta dari Doni Salmanan.

“Inti pemeriksaan kita belum bisa sampaikan di sini. Jadi, yang jelas 19 pertanyaan, kaitan ada uang yang diterima oleh Rizky, sudah disampaikan semua, sudah dijelaskan oleh penyidik,” ujar kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy.

Pada September 2021, Doni Salmanan membeli minuman racikan Rizky Febian dengan harga Rp400 juta.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

0 Komentar