Kantor Pos Subang Sukses Salurkan Bantuan Program Sembako

Kantor Pos Subang Sukses Salurkan Bantuan Program Sembako
MENINJAU: Pihak Kantor Pos Subang saat meninjau penyaluran BPS, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

SUBANG-Kantor Pos Subang sukses menyalurkan Bantuan Program Sembako (BPS) eks BPNT tahap I bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2022. Bantuan gelombang pertama disalurkan pada 22 Februari sampai 27 Februari, dilanjutkan gelombang kedua tanggal 28 Februari sampai 4 Maret.

Executive Manager KC Pos Subang 41200 Arief Ilman Yusra menyampaikan, bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial RI. Untuk di Subang, tercatat ada 177.976 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BPS.

“Besar uang yang diberikan Rp600.000 per KPM untuk bulan Januari, Februari dan Maret,” ungkap Arief kepada Pasundan Ekspres, Minggu (20/3).

Baca Juga:Polisi dan Tenaga Kesehatan di Subang Konsisten Gelar VaksinasiCatat!! Tidak Isi Daftar Hadir Online, TPP PNS di Subang Terpotong Otomatis

Dia menyampaikan, penyaluran bantuan kepada KPM dengan tiga pola bayar. Antara lain di Kantor Pos, komunitas dan door to door.

“Selain menyalurkan bantuan, kami juga melakukan geotagging yaitu mengambil posisi rumah penerima bantuan dan berikut foto rumah tampak depan,” ungkapnya.

Di setiap titik penyaluran bantuan terdapat petugas petugas verifikator dan juru bayar. Proses pembayaran untuk setiap penerima sekitar lima menit.

Ketersediaan jaringan internet di setiap titik penyaluran sangat penting. Sebab proses verifikasi dan pembayaran mengandalkan jaringan internet.

Setelah selesai penyaluran bantuan, Arief mengaku bersyukur karena semua tim yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan baik. Kantor Pos pun tidak menyia-nyiakan kepercayaan pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat agar tepat sasaran.

Sementara itu, Ketua Satgas Bantuan Program Sembako Kantor Pos Subang, Firman Firdaus mengatakan, Kantor Pos selain menyalurkan bantuan juga memberikan edukasi kepada KPM. Edukasi tersebut yakni agar penerima membelanjakan uang untuk kebutuhan sembako.

“Diharapkan setelah menerima bantuan tersebut para KPM membelanjakannya untuk kebutuhan sembako, sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial,” ungkapnya.

Baca Juga:Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang Terima Bantuan Empat Unit Pengolahan IkanJelang Ramadan, Minyak Goreng di Karawang Tembus Rp18.000 Per Liter

Firman menegaskan, Kantor Pos tidak mengarahkan KPM untuk belanja sembako di tempat tertentu. KPM memiliki hak untuk membeli sembako di manapun. “Kami juga mengedukasi KPM mengenai haknya untuk menggunakan uang tersebut untuk belanja sembako di mana saja,” pungkasnya.(ysp/vry)

0 Komentar