PURWAKARTA-Pemerintah telah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng kemasan terhitung sejak Rabu 16 Maret 2022 lalu.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta Wita Gusrianita menyebutkan, dicabutnya kebijakan HET minyak goreng kemasan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022.
“Iya betul, HET minyak goreng kemasan dicabut, mulai Rabu kemarin,” ujar Wita, akhir pekan kemarin.
Baca Juga:Revitalisasi Alun-alun Cililin Ditargetkan Rampung 7 Bulan, Dialokasikan Anggaran Rp 25 MiliarRidwan Kamil Promosi Desa Digital ke PDABPDSI NTB
Dirinya mengatakan, pencabutan HET minyak goreng kemasan berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan Republik Indonesia tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Tujuannya, kata Wita, untuk percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat dengan jumlah yang mencukupi.
“Setelah ada kebijakan ini, harga bagaimana mekanisme pasar, kalau tidak ada HET berarti lepas harga,” ujarnya
Saat ini, lanjut Wita yang diatur adalah hanya minyak goreng curah Rp14.000 per liter di tingkat pasar. Mekanisme ini diharapkan dapat menekan kelangkaan konsumsi rumah tangga di tengah masyarakat
“Iya tujuannya itu, ketersediaan minyak goreng bisa lebih mencukupi dan ada di pasaran,” ucapnya.
Sebelumnya, soal ketersediaan minyak goreng di wilayah Jawa Barat, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memastikan stok aman untuk kebutuhan Bulan Suci Ramadan serta Idulfitri 2022.
“Laporan dari teman-teman di wilayah berdasarkan angka dari distributor dengan departemen perdagangan di tiap Kota dan Provinsi, dapat dipastikan persediaan minyak goreng di wilayah Jawa Barat cukup aman sampai kebutuhan puasa dan lebaran,” ujar Suntana saat berkunjung ke Purwakarta.
Baca Juga:Camat Perbatasan Negara dan Aparatur PLBN Apresiasi Penyelenggaraan Diklat Intelijen dan Kewaspadaan DiniAirlangga Sebut Pelatihan Vokasi Bisa Tarik Investor Melalui Jaminan Kualitas SDM
Kapolda menambahkan, pihak kepolisian bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jawa Barat terus melakukan monitoring terkait kelangkaan minyak goreng yang sebelumnya terjadi.
“Monitoring minyak goreng, pemerintah sudah melakukan kebijakan yang sangat luar biasa sekarang hasil pantauan saya semalam seluruh Kapolres sudah saya tanyakan, dan Kapolres berdasarkan pekerjaannya dengan para forkompinda mengecek kepada distributor dan agen-agen minyak goreng,” ujar Suntana.
Diketahui, sesuai intruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepolisian dari Polda Jawa Barat terus melakukan pengawasan atau monitoring terhadap ketersediaan minyak goreng.