DPMPTSP Subang Sulit Tarik PAD dari Persetujuan Bangunan Gedung, Ini Sebabnya

DPMPTSP Subang Sulit Tarik PAD dari Persetujuan Bangunan Gedung, Ini Sebabnya
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES ATURAN BARU: Kepala Bidang Perizinan DPMPSTP Kabupaten Subang, Yusep Saepulloh menjelaskan tentang PBG.
0 Komentar

SUBANG-Jumlah toko modern mencapai ratusan dengen merk Alfamart dan Indomaret. Sebelumnya toko modern memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah berupa retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang merupakan jenis perizinan satu satunya yang berbiaya.

Namun dengan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) istilah IMB terhapuskan. Dimana dalam PBG tersebut tidak dipungut retribusi untuk pemerintah daerah, yang artinya PAD untuk perizinan bisa dikatakan tidak ada atau nihil.

Terbukti dari bulan Januari 2022, DPMPSTP mengklaim tidak ada retribusi dari IMB, yang berdampak terhadap target PAD sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga:Percepat Akselerasi Kredit KPR, bank bjb Sinergi dengan Puluhan Developer38 Pengedar Narkoba di Karawang Dibekuk Polisi, Barang Buktinya Bikin Geleng-geleng Kepala

Kepala Bidang Perizinan DPMPSTP Kabupaten Subang Yusep Saepulloh S.IP mengatakan, pihaknya masih tetap mengacu kepada peraturan yang ada. Retribusi yang diterbitkan dari bangunan gedung, masih mengacu kepada SK Bupati Subang nomor PB.01/Kep.87-DPUPR/2022 tentang penetapan tarif persetujuan bangunan gedung adalah nol rupiah atau tidak ada biaya.

“Nah, kita masih mengacu kepada aturan yang ada. Artinya, IMB yang saat ini disebut PBG, tidak ada biaya alias nol rupiah,” ujarnya.

Dijelaskan Yusep, SK tersebut pun bukan suatu alasan. Pasalnya, perundang-undangan dan instruksi dari Mendagri pun sama. Hal tersebut berlaku untuk seluruh Indonesia. ” Itu berlaku di semua Indonesia ya,” katanya.

Mengenai PBG, Yusep menuturkan, nantinya harus ada arsitek yang berlisensi dan juga konsultan perencana dan pemohon PBG harus mendaftar kan permohonannya ke SiMBG (sistem informasi manajemen bangunan gedung).

Ketika ditanyakan mengenai apakah ada dampak PBG terhadap perizinan, Yusep menyebut, tentunya dengan aturan PBG dimana tidak ada retribusi, maka pencapaian target Perizinan dalam PAD akan berdampak dimana retribusi tidak akan tercapai. “Ini dampaknya akan terjadi kepada PAD, dimana pencapaian tidak akan tercapai,” katannya.

Mengenai data toko moderen di Kabupaten Subang, kata Yusep, ada 205 alfamart dan 98 Indomaret. Dari jumlah tersebut, tahun 2022 ini ada beberapa yang mengusulkan toko modern baru. “Pastinya, jika PBG diberlakukan maka tidak akan ada retribusi untuk yang mengusulkan toko modern yang baru,” ungkapnya.

PLT Kepala Dinas PUPR Kabupaten Subang, Hari Rubiyanto mengatakan memgenai perizinan tetap di DPMPSTP Kabupaten Subang. Namun, untuk proses bisnisnya ada di Dinas PUPR, dimana untuk melakukan penilaian terhadap bangunan yang akan dibangun sesuai atau tidak dengan aturan yang ada. “Di PUPR ada tim yang melakukan penilaian terhadap bangunan yang diajukan izinnya,” katanya.

0 Komentar