Aplikasi SAKTI terdiri dari sembilan modul, yaitu Modul Administrasi, Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Bendahara, Modul Aset Tetap, Modul Persediaan, Modul Piutang Dan Modul Akuntansi Dan Pelaporan.
Dengan diimplementasikannya SAKTI, maka Satker Kementerian Negara/Lembaga cukup menggunakan satu aplikasi dalam mengelola keuangan negara. Tujuannya adalah agar pengelolaan keuangan negara menjadi lebih sederhana, sehingga duplikasi pekerjaan dapat diminimalisir, pengulangan entry data pun lebih sedikit.
Disamping itu, petugas dari Satker tidak perlu lagi datang ke KPPN untuk menyampaikan pengajuan pembayaran, tetapi cukup memanfaatkan aplikasi SAKTI yang sudah terintegrasi dan dapat diakses kapanpun dan dimanapun secara online.
Baca Juga:Korban Binary Options Rugi Miliaran, Dengan Slogan D4 Korban Robot Trading Rugi Triliunan!Tante Wulan Guritno Posting Story Mesra dengan Pacar Baru, Usia Beda 26 Tahun
Dibandingkan dengan aplikasi pengelolaan keuangan negara lainnya, Aplikasi SAKTI memiliki banyak keunggulan, antara lain Satker tidak perlu lagi melakukan update aplikasi secara berkala seperti yang dilakukan pada aplikasi existing seperti aplikasi SAS, SAIBA, SIMAK BMN, dan Persediaan.
Hal ini disebabkan aplikasi SAKTI ini berbasis web dan bisa diakses kapanpun dan dimanapun secara online. Selain itu, aplikasi SAKTI menggunakan database terpusat yang terintegrasi, sehingga user tidak perlu lagi melakukan backup dan restore data transaksi keuangan seperti pada aplikasi sebelumnya.
Dari sisi keamanan, SAKTI memiliki tingkat keamanan sesuai dengan Standar Sistem Manajemen Kemanan Informasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, penggunaan hak akses SAKTI hanya diberikan kepada pengguna sesuai dengan kewenangannya, termasuk keamanan tanda tangan secara elektronik berupa one time password (OTP) yang hanya diberikan kepada masing-masing pejabat pengelola keuangan sesuai kewenangannya.
Ke depannya, SAKTI akan dikembangkan menjadi aplikasi yang tidak hanya digunakan pada instansi atau satker Kementerian/Lembaga dan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) saja, tetapi juga dapat diimplementasikan untuk Bendahara Umum Daerah (BUD).