JAKARTA – Siap-siap mulai 1 April 2022 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan bertambah menjadi 11 persen.
Kenailan tarif PPN disebut-swbut sebagai penyesuaian yang terdapat pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menkeu RI Sri Mulyani menyebut kenaikan PPN 1 persen dari tarif sebelumnya ini masih relatif wajar, dan masih berada di bawah rata-rata PPN Dunia.
Baca Juga:Digagas Ridwan Kamil, Ponpes Al-Ittifaq Jadi Percontohan Nasional Digitalisasi PertanianSoal Uang ADD Desa Sukasari yang Digondol Maling, Camat Dawuan: Perangkat Desa Siap Ganti
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain Indonesia ada di 10 persen. Kita naikan 11 persen, nanti 2025 kita naikan lagi di 12 persen,” kata Sri Mulyani.
Dia juga menyebut jika saat ini dunia telah fokus pada pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Namun demikian, dilanjutkan Sri Mulyani, hal tersebut tidak akan menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat.
Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan. (idr)