KARAWANG– Sebanyak 63 kendaraan bermotor roda dua diduga hasil kejahatan serta hasil penindakan pelanggaran lalulintas hingga saat ini, para pemilik kendaraan bermotor belum mengambilnya.
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, bagi masyarakat Karawang yang merasa memiliki kendaraan bermotor yang masih berada di Polres Karawang agar mengambil motornya.
“Sebanyak 63 kendaraan bermotor BB hasil penindakan Tilang kemarin belum diambil pemiliknya,” ujar AKP La Ode Habibi Ade Jama, Kamis (24/3).
Baca Juga:Pemdes Sukakerti Kecamatan Cisalak Kembangkan Beragam UsahaProgram Sekolah Pencetak Wirausaha Terbukti Kurangi Pengangguran
Dia menegaskan, bagi masyarakat para pemilik kendaraan yang ingin mengambil barang bukti motor miliknya tidak akan dipungut biaya.
“Untuk ngambilnya gratis dengan catatan membawa kelengkapan dokumen diantaranya, Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK asli, jika termasuk kendaraan hilang atau barang temuan agar melampirkan Surat Tanda Lapor Kehilangan. Jika syarat sudah lengkap, sepeda motor bisa dibawa pulang,” katanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraanya bisa menghubungi Baur Tilang, AIPTU Aswat dengan nomor 0813 8916 2611. Langkah ini ditempuh, untuk memudahkan pemilik kendaraan agar segera mengambil kendaraanya di Polres Karawang.
“Pengambilan kendaraan pada jam dinas pelayanan Sat Lantas Polres Karawang mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Silahkan menghubungi kontak yang tertera,” ucapnya. (use)