“perlu ada peran serta masyarakat untuk menjaga pertanian di Kabupaten Subang, selain denga payung hukum Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), juga agar menghindari praktik-praktik menjual lahan pertanian kemudian beralih fungsi, kita harus bersama menjaga aset pangan untuk masa depan,” imbuhnya.
Hadir juga unsur Pemerintahan Daerah kadis pertanian ,Muspika kecamatan Ciasem, Kepala Desa di Kecamatan Ciasem, para penyuluh, para petani/kelompok tani. (ygi)