Jangan Panik! Lakukan Hal Ini Saat Debt Collector Menagih Tunggakan!

Jangan Panik! Lakukan Hal Ini Saat Debt Collector Menagih Tunggakan!
0 Komentar

RAGAM – Adanya penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector (DC) seringkali diwarnai dengan kekerasan dan intimidasi, walaupun tidak semua seperti itu.

Dalam proses penagihan kredit macet pada kendaraan, debt collector dijuluki juga dengan istilah mata elang.

Alasannya, penagih utang yang biasanya berkelompok tersebut akan membuka matanya lebar-lebar dan dengan pandangan tajam memelototi setiap kendaraan yang melintas di depannya.

Baca Juga:Berubah! Ini Jam Kerja PNS saat Ramadhan 2022Fantastis! All New Honda HR-V Dipesan 1.265 Unit Saat Peluncuran Pertama

Perusahaan pembiayaan sebenarnya telah menginstruksikan pihak ketiga yang menaungi kelompok penagih utang tersebut untuk bekerja dengan santun.

Hal tersebut disampaikan oleh Collection Remedial Recovery Division Head FIFGroup, Riadi Masdaya yang digelar secara daring oleh Forum Wartawan Otomotif (Forwot).

“Ternyata banyak sekali di kondisi sekarang ini, sekelompok orang yang mengaku debt collector dan mereka itu skriningnya secara acak dan untung-untungan saja. Kalau mereka iseng dan dapat orang (yang terlihat) takutan dan polos mereka tentu akan langsung serahin motornya,” tuturnya.

Jangan Panik! Lakukan Hal Ini Saat Debt Collector Menagih Tunggakan!

Menurutnya, ada saja oknum debt collector yang memanfaatkan situasi tertentu untuk melakukan kejahatan, seperti pengambilan unit secara acak, memaksa, juga memanfaatkan konsumen yang mudah panik.

Guna menghadapi situasi tersebut, Riadi meminta konsumen atau debitur agar tidak panik.

Riadi menghimbau kepada konsumen yang memang mempunyai persoalan tunggakan cicilan kendaraan bermotor agar memperhatikan identitas pihak yang akan melakukan survei atau penarikan unit kendaraan.

Di samping itu, saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

Baca Juga:Wagub Jabar Berikan Pesan ini ke Warga Sukabumi Ketika Subuh BerjamaahJabar Tingkatkan Vaksinasi, Ridwan Kamil: Untuk Melindungi Warga yang Mudik

“Dan, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF. Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” terang Riadi via Jawapos.

Lebih lanjut lagi, Riadi memaparkan, biasanya customer kaget atau shock terlebih dulu saat menghadapi situasi tersebut.

Mungkin saja orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia itu bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, namun oknum yang tak mempunyau legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia.

0 Komentar