SUBANG – Soal akan diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Dalam Inpres ini, tidak hanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ibadah haji yang harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat, tetapi juga untuk berbagai macam pengurusan administrasi di 23 kementerian dan 7 lembaga negara.
Bupati Subang, H.Ruhimat mengungkapan realita di lapangan dalam pengelolaan perlu pembenahan, dirinya menginginkan, masyarakat Subang khususnya yang menengah ke bawah tidak kesulitan saat ingin mendapat pelayanan kesehatan.
Baca Juga:Akan Mulai Berlaku di Subang, Pembuatan SIM, STNK, dan Surat-surat Lainnya Harus Menyertakan Kepesertaan BPJSKepala Cabang BPJS Sumedang Temui Bupati Subang, Apresiasi Kenaikan UHC Sepanjang 2021
Dia menginstruksikan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk segera memperjelas alur alokasi anggaran untuk Kepesertaan BPJS, serta mengadakan pertemuan dengan dinas terkait serta para Camat/Kades mengenai sinkronisasi data.
“Saya tidak mau lagi ada masyarakat Subang yang susah untuk berobat ke Rumah Sakit (dan Faskes), Lurah / Kades jangan menunggu warganya sakit dulu baru bergerak buat BPJS, saya beri waktu dua bulan untuk penanganan hal ini,” tukasnya. (idr)