Akan Mulai Berlaku di Subang, Pembuatan SIM, STNK, dan Surat-surat Lainnya Harus Menyertakan Kepesertaan BPJS

Akan Mulai Berlaku di Subang, Pembuatan SIM, STNK, dan Surat-surat Lainnya Harus Menyertakan Kepesertaan BPJS
pertemuan BPJS Sumedang dengan Bupati Subang
0 Komentar

SUBANG – Kepala Cabang BPJS Sumedang, Fitriana, mengingatkan agar Kabupaten Subang tetap mengejar angka 95% UHC, terlebih adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dalam Inpres ini, tidak hanya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ibadah haji yang harus menyertakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat, tetapi juga untuk berbagai macam pengurusan administrasi di 23 kementerian dan 7 lembaga negara.

“Kami berharap sebelum tahun 2023 UHC Kabupaten Subang sudah mencapai target, bila kita ingin menurunkan tingkat kemiskinan, maka salah satu faktornya adalah produktivitas kesehatan yang meningkat,” Katanya pada Senin 28 Maret di Rumah Dinas Bupati.

Baca Juga:Kepala Cabang BPJS Sumedang Temui Bupati Subang, Apresiasi Kenaikan UHC Sepanjang 2021Dari Gebyar Desa 2022, Membangun Kearifan Lokal Menuju Potensi Global

“Kami juga memohon maaf lahir bathin jika ada kesalahan dari kami, dan selamat menunaikan ibadah puasa. Apa yang kita lakukan semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat,” imbuhnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Subang, dr. Meti mengungkapkan beberapa faktor masyarakat yang belum ikut kepesertaan BPJS salah satu yang menjadi kendala adalah, jumlah penduduk yang belum tervalidasi, dan harus menyinkronisasi dengan dinas terkait.

“Kami harus konsolidasi data dengan Disdukcapil dan Dinsos Subang, kalau data tidak sesuai, dari Dinkes akan kesulitan mana masyarakat yang mau dibantu,” ujar dr. Meti.

dr. Meti juga menyarankan pendataan masyarakat dengan kriteria yang jelas adalah urgensi, dirinya menyarankan agar pendataan masyarakat dimulai oleh Lurah/ Kepala Desa masing-masing, mana warganya yang tidak mampu, dan belum mengikuti keanggotaan BPJS agar dibayarkan oleh anggaran dari Pemda Subang dan Pemprov Jabar. (idr)

0 Komentar