SUBANG – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Subang yang diwakili oleh Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Hela Mulyana, SH, mengecam adanya rencana eksekusi sebidang lahan tanah beserta bangunan milik Muhammadiyah yang saat ini digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk panti asuhan.
Rencana eksekusi ini menyebabkan masyarakat menjadi terancam dan aset umat dapat hilang, inilah yang terjadi terhadap aset Muhammadiyah berupa Panti Asuhan Kuncup Harapan yang berlokasi di Jl. Mataram 1 Bandung.
“Kami mengecam rencana eksekusi asset persyarikatan yang saat ini digunakan sebagai panti asuhan kuncup harapan bandung,” ujar Hela Mulyana, SH, Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Subang kepada media Rabu, (30/03).
Baca Juga:Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor Tewas di Jalur Pantura Hari Ini, Berikut IdentitasnyaPemerkosaan Pemandu Lagu oleh Oknum Anggota Satpol PP di Surabaya Terungkap Berkat Ini, Sampai Dua Kali
Dilain tempat, komandan KOKAM Subang, Iwan Darmawan mengatakan akan mengirimkan anggotanya ke lokasi sebagai bagian dari Gerakan moril organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah pada hari Jum’at awal bulan April 2022.
“Sesuai dengan istruksi KOKAM Jawa Barat, kami akan mengirim anggota KOKAM, sebagai upaya Gerakan moril bagian ortom,” ungkap Iwan Darmawan, Komandan KOKAM Kabupaten Subang.
Hela juga berharap, agar rencana eksekusi asset milik Muhammadiyah ini dibatalkan, demi kemanusiaan, terlebih lahan tersebut digunakan untuk kegiatan sosial Lembaga Kemanusiaan Sosial Anak (LKSA), bukan digunakan untuk kepentingan pribadi perorangan, atau untuk memperkaya diri seseorang
“Namun kami berharap, rencana eksekusi ini dibatalkan demi kemanusiaan, karena fungsinya juga untuk sosial kemanusiaan, bukan untuk memperkaya diri seseorang,” tambah Hela Mulyana, SH.
Sekilas informasi kronologis LKSA Panti Asuhan Kuncup Harapan Bandung.
Menerima hibah wasiat dari H. Salim Rasyidi dengan sertifikat Hak Milik diserahkan dan hingga kini dipegang oleh Muhammadiyah. Difungsikan sebagai Panti Asuhan sebagaimana amanat H. Salim Rasyidi.
Setelah H. Salim Rasyidi meninggal dunia tiba-tiba terbit sertifikat baru atas nama Mira Widyantini puteri mantan Ketua Mahkamah Agung Purwoto Gandasubrata, tetangga di Jl. Mataram.
Peralihan jual beli tersebut tanpa sepengetahuan Muhammadiyah sebagai pemegang hak. Terjadilah sengketa yang pada tingkat peradilan pertama di PN Bandung Muhammadiyah memenangkan perkara.