BEKASI – Dua orang oknum pegawai BPK Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Keduanya diduga melakukan tindakan pemerasan dengan alasan pemeriksaan kepada RSUD Kabupaten Bekasi juga puskesmas.
”Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, Rabu (30/3/2022) dilansir via MetroSindoNews
Kedua pegawai tersebut berinisial AMR dan HF, mereka berdua meminta uang dengan nominal cukup besar kepada RSUD dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Satgas Kota Bandung Bakal Awasi Ngabuburit WargaStok Minyak Goreng Curah Langka Dipasaran Kota Cimahi, Dijual Rp25.000 per Kilogram
”Yang diminta kurang lebih Rp500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp20 juta,” pungkasnya.
Asep menuturkan, pihak RSUD Kabupaten Bekasi telah memberikan uang sejumlah Rp100 juta, sedangkan dari 17 puskesmas dnngan nilai beragam, bahkan total mencapai Rp350 juta
”Yang menyedihkan ketika pihak RSUD tidak mampu ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp100 juta dan diserahkan, kan ini yang salah,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa Kejari Kabupaten Bekasi melakukan OTT tehadap dua oknum pegawai BPK. Dalam OTT itu pun, tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Bekasi mengamankan uang sejumlah Rp350 juta dari sebuah apartemen.
Kedua orang yang ditangkap dalam OTT tersebut merupakan pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Mereka diamankan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi. (Jni)