Norman menjelaskan, kebijakan mengenai penetapan jam kerja para pegawai pemerintahan ini juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 11 tahun 2022 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan. “Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini,” kata dia.
Norman menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pegawai yang tak menjalankan aturan yang berlaku selama puasa itu. Untuk sanksinya, yakni berupa pemotongan tunjangan yang biasa mereka terima dari pemerintah.(mas/sep)