“Hadits ‘tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah” (Syekh Muhammad bin ‘Umar an-Nawawi al-Bantani, Tanqih al-Qul al-Hatsits, Hal. 66)
Jadi, tidur orang berpuasa bisa menjadi ibadah asalkan mempunyai dua kriteria, yaitu tidur dengan niat agar lebih semangat dalam beribadah, dan tidur dengan niat untuk menghindari maksiat. Wallahu a’lam. (Jni)