Kabar Baik, Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama 2022

Kabar Baik, Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama 2022
0 Komentar

Nasional – Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kepada masyarakat terkait cuti bersama lebaran idulfitri 1443 Hijriah.

Berbeda dari tahun sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022.

Sekarang giliran Presiden Jokowi  sendiri yang mengumumkan langsung cuti bersama lebaran 2022 melalui akun Youtube pada Sekretariat Presiden, Rabu 4 April 2022.

Baca Juga:Kelangkaan BBM Sebabkan Nelayan Berhenti Melaut, Anggota DPR Sindir KPKMiris, Jasad Tergeletak di Bucha Diprediksi Provokasi Kejahatan

Muhadjir menyatakan alasan di balik Jokowi mengumumkan langsung cuti bersama Lebaran 2022.

“Cuti bersama tahun ini kan rada spesial karena sudah dua tahun berturut-turut tidak ada cuti bersama,” ujar Muhadjir lewat pesan singkat. Dikutip dari Sekretariat Presiden pada 7 April 2022.

Diketahui, ada dua hari libur Lebaran 2022. Sementara cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” jelas Jokowi.

Jokowi mengungkapkan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Disamping itu, Jokowi menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum seutuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster,

Baca Juga:Mahasiswa akan Turun Ke Jalan, Helmi Felis Percaya Jokowi Segera LengserYuk Kenalan dengan Self-love, Demi Terjaganya Kesehatan Mental

harus tetap mentaati protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.

Keputusan yang diumumkan Jokowi itu juga mengubah SKB 3 Menteri sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.

Sebelumnya, Jokowi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dia meminta masyarakat lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Jokowi, Rabu (23/3).

0 Komentar