RAMADHAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan besaran jumlah zakat fitrah 2022 yang tidak sampai Rp.50 ribu.
Ketetapan jumlah tersebut pun telah disampaikan oleh Ketua Baznas Kota Depok Encep Hidayat di Depok, Selasa (5/4/2022).
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadhan 1443 H/2022 M.
Baca Juga:Jabar Siap Bantu Penerjemahan Kitab Babad PadjadjaranMenu Minuman Buka Puasa yang Segar dan Praktis! Lepas Dahaga
“Nilai zakat fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa,” jelas Encep.
Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidiah itu sudah ditentukan oleh Baznas untuk wilayah Jabodetabek, yaitu melalui Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022.
Sedangkan nilai fidiah senilai Rp50 ribu per hari. Encep menjelaskan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp7.500 dari tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya Rp37.500 (ribu), kini Rp45.000 ribu,” pungkas Encep, via Fin.
Encep berharap dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini dapat menjadi panduan untuk masyarakat Kota Depok.
Sebagai perwakilan dari Baznas Koda Depok, pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut.
“Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan,” imbuh Encep. (Jni)