KARAWANG-Anggota Banggar DPRD Karawang Endang Sodikin mengatakan, setelah Pilkada 2020 lalu, RPJMD Tahun 2021-2026 Bupati Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Aep Syaepuloh ini tentunya perlu adanya instrumen.
Sejauh mana penilaian Bupati Cellica dengan dua periode ini dapat menyelesaikan RPJMD yang merupakan janji politik di periode pertama dengan periode sekarang.
Endang Sodikin menilai, hal ini jadi momentum untuk melihat konsistensi dan sustainability (Keberlanjutan). Terutama yang berkaitan dengan infrastruktur secara umum, yakni jalan, drainase, dan jembatan yang menjadi penghubung antara poros desa, poros kecamatan serta ruas-ruas kecamatan menuju Kabupaten.
Baca Juga:Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Ini Penyebabnya menurut Kepala Desa JalancagakDinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Subang Kucurkan 5 Ton Minyak Goreng Curah Seharga Rp14.000
“Hal ini tentu menjadi kewajiban pemerintah daerah, karena menjadi kewenangan Kabupaten Karawang itu sendiri, selain itu juga ada ruas jalan yang menjadi potensi kemacetan,” kata dia.
Adapun ruas jalan yang menjadi potensi kemacetan, yakni jalan menuju ruas tol Karawang Timur, namun hal itu kata Endang, bukan bagian dari RPJMD itu sendiri, karena berkaitan dengan ruas jalan tersebut justru merupakan kewenangan Jasa Marga.
“Berkaitan dengan ruas jalan menuju Tol Karawang Timur, justru hal ini malah disebut oleh TAPD (Sekda) sebagai perwakilan dari Kepala Daerah, menjadi ruas jalan tanpa status, ironis menurut saya, karena dalam pembahasan APBD tidak bicara khusus tentang ruas jalan menuju tol Karawang Timur itu,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan APBD justru hanya bicara mengenai ruas jalan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan kewenangan Kabupaten lainnya, “Tapi kali ini APBD malah konsentrasi pada jalan-jalan bukan prioritas (Ruas jalan tol Karawang Timur),” ungkapnya.
“Sesungguhnya jalan ruas Tol Karawang timur itu adalah kepentingan industri, dan zona industri, seharusnya selesai dengan CSR mereka saja, kenapa Pemda tidak melakukan komunikasi dengan pihak kawasan dan zona industri untuk menyelesaikan PR ruas jalan tol Karawang Timur itu?” ucap Endang.
Ia berpendapat, urusan ruas jalan Tol Karawang Timur bisa diselesaikan dengan CSR perusahaan yang berada di zona industri, tidak lagi harus menguras APBD Karawang.
“Karena hal ini, saya tidak heran kalau diantara teman kami dari Ketua Fraksi PDIP ada yang komplain soal APBD, karena itu memang seharusnya seperti itu, sebelumnya Pemda juga tidak pernah secara khusus berdiskusi meminta pandangan kami tentang penanganan ruas Tol Karawang Timur tersebut,” terangnya.(aef/vry)