BANDUNG BARAT-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu aturan teknis terkait program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Soal sertifikat halal gratis, sekarang masih berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Islam untuk mengetahui petunjuk teknis dan kuota sertifikasi halal gratis untuk UMKM di KBB,” kata Kepala Kantor Kemenag KBB, Asep Ismail, Senin (11/4).
Menurutnya, juklak juknis dari pusat nanti itu akan menjadi pedoman dalam melaksanakan sertifikat halal gratis ke UMKM. Kuota jumlah juga menjadi penting supaya bisa tepat sasaran dan sesuai dengan pengajuan.
Baca Juga:Rotasi Mutasi Terhambat Definitif Wali Kota, Sejumlah Jabatan KosongPT. Tirta Investama Plant Subang Meraih Human Initiative Awards 2022
“Soal jumlah, kami belum tahu kuota dari pusat berapa, apakah semua terakomodir atau hanya sebagian,” sambungnya.
Dikatakannya, Kementerian Agama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Program kolaboratif tersebut ditujukan untuk kepada 10 juta UMKM secara nasional.
Lebih lanjut dikatakannya, koordinasi dilakukan dengan Kemenag Jabar dan Dirjen Bimas Islam. Seban dikhawatirkan pemohon membludak sementara kuota yang ada terbatas. Masyarakat juya diminta teliti memilih informasi soal sertifikat halal, sehingga tak terjebak kabar bohong atau hoak.
Salah satu disinformasi yang tersebar yakni soal peralihan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. Muncul anggapan bahwa Kemenag mengambil kewenangan MUI untuk fatwa halal, padahal hal itu keliru.
“Itu kabar hoak, seolah Kemenag mengambil alih fungsi MUI. Padahal yang dilaksanakan Kemenag ini tetap rekomendasi MUI, cuma tataran administrasi harus ditertibkan melalui Kementerian Agama,” terangnya.(eko/sep)