Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata saat Berpuasa
RAMADHAN – Puasa ialah perbuatan menahan diri dari semua hal yang dapat membatalkan puasa, baik puasa sunnah atau puasa wajib bulan ramadhan. Para ulama pun sudah sepakat bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Rongga terbuka tersebut meliputi:
- Mulut,
- Lubang kemaluan,
- Lubang anus,
- Lubang hidung
- Lubang telinga.
Sesuatu apa pun yang masuk lewat rongga-rongga itu bisa menjadi penyebab puasa batal jika sampai ke dalam anggota batin.
Lalu, apakah menggunakan obat tetes mata termasuk ke dalam perbuatan yang dapat membatalkan puasa?
Baca Juga:Tak Hanya BBM Pertamina yang Sebelumnya Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Juga Naik Rp.5.000 per GramHarga Huawei Matepad 2022 Indonesia, Tablet Canggih Fitur Laptop!
Biasanya, pada sebagian orang, ketika menggunakan obat tetes mata, tenggorokan langsung merasakan sensasi rasa obat mata melewati, meskipun tidak mengenai tenggorokan secara langsung.
Bolehkan Pakai Obat Mata saat Puasa?
Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan, penggunaan obat tetes mata diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Alasannya adalah, lubang mata tidak mempunyai jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Sama halnya dengan yang masuk ke tenggorokan lewat perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata, sebagaimana kasus mengguyur air ketika mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air dapat dirasakan oleh tubuh.
Hal itu lantaran, masuknya air bukan melalui lubang, namun dari pori-pori tubuh.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” demikian penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156 seperti dilansir dari NU Online via Fajar, Selasa (12/4/2022).
Maka dari itu, penggunaan obat tetes mata untuk orang yang sedang berpuasa hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai pada hal-hal yang membatalkan puasa walaupun dilakukan tidak dalam keadaan darurat. Wallahu a’lam. (Jni)