KIPP Beri Catatan Penyelenggaraan Pemilu

KIPP Beri Catatan Penyelenggaraan Pemilu
0 Komentar

JAKARTA-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) memberikan catatan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Catatan ini merespon atas dilantiknya Anggota KPU dan Bawasu masa bakti 2022- 2027 oleh Presiden Indonesia Joko Widododdi Istana Negara.

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, KPU dan bawaslu segera melakukan berbagai langkah strategis dan taktis untuk membahas finalisasi anggaran bersama Pemerintah dan DPR (Komisi II DPR) untuk memastikan ketersedian anggaran Pemilu 2024.

“KPU dan Bawaslu segera membuat Peraturan KPU dan Perbawaslu terkait tahapan dan program penyelenggaraan pemilu 2024 serta Paraturan Pengawasan yang menyertainya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pasundan Ekspres, Selasa (12/4).

Baca Juga:Persoalan Infrastruktur Jadi Sorotan, Warga Subang Tantang Inovasi Kadis BaruHarga Pertalite dan Solar Kemungkinan Naik, Siap-siap!

KIPP meminta agar melakukan evaluasi atas kinerja dan berbagai catatan terkait perjalanan KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2017, untuk menjadi catatan dan landasan bagi kiprah KPU dan bawaslu ke depan.

“Melakukan konsolidasi internal dan persiapan rekrutment penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku, serta memperhatikan masukan dari masyarakat dan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

KIPP juga meminta KPU dan Bawasu segera mengidentifikasi dan berkordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat segera melakukan langkah perencanaan dan pelaksananan setiap tahapan Pemilu 2024.

“Kepada semua pihak, termasuk pemerintah, DPR, partai politik dan pemangku kepentingan penyeleggaraan pemilu untuk fokus dan memberikan dukungan untuk penyelenggaraan pemilu 2024,” jelasnya.

Kaka ada tiga fase untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Pertama, penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu tahun 2024. Pada 14 Februari 2024, sebagaiman yang telah disepakati oleh Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.

Kedua, pelantikan anggota KPU dan bawaslu sebagai tonggak kedua dari tiga fase. Ketiga, penetapan anggaran penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang disepakati bersama antara pemerintah, DPR dan penyelenggara emilu, KPU dan Bawaslu.

“KIPP Berharap bahwa penetapan anggaran Pemilu tadi segera dilakukan setelah penyelenggara pemilu definitif dilantik,” jelasnya.(ysp)

0 Komentar