LBM PBNU Resmikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

LBM PBNU Resmikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
LBM PBNU Resmikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa. Foto : pixabay
0 Komentar

Dijelaskan pula, vaksin merupakan senyawa antigen yang berfungsi meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus. Vaksin terbuat dari virus yang dimatikan atau dilemahkan dengan menggunakan tambahan bahan-bahan yang lain seperti formal aldehit dan thymerosol. Sementara vaksinasi adalah proses pemberian antigen ke dalam tubuh seseorang yang bertujuan meningkatkan kekebalan terhadap penyakit tertentu.

Di dalam dunia medis, vaksinasi dapat dilakukan dengan beberapa metode. Pada kasus vaksinasi Covid-19, metode yang dilakukan adalah injeksi intramuskular, yaitu menyuntikkan vaksin pada otot lengan (biasanya lengan bagian atas sebelah kiri).  Vaksin akan bekerja atau berfungsi pada bagian tubuh yang memiliki cukup jaringan otot untuk menyerap dosis vaksin yang pada gilirannya akan memancing tubuh agar memproduksi antigen.

Kemudian, sel-sel kekebalan di jaringan otot akan mengambil antigen ini dan membawanya menuju kelenjar getah bening untuk mulai menciptakan antibodi. Kelenjar getah bening adalah komponen penting dalam sistem kekebalan manusia. Proses vaksinasi intramuskular dilakukan melalui penyuntikan cairan ke dalam tubuh melalui otot lengan yang kemudian menyebar ke seluruh kelenjar getah bening. (nu/yni)

0 Komentar