JAKARTA – RUU TPKS disahkan secara resmi menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
RUU TPKS itu sendiri merupakan akronim dari Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dimana menurut Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, RUU ini adalah sebuah aturan yang berpihak pada korban dan memberikan payung hukum bagi para aparat penegak hukum yang belum ada landasan hukum untuk menangani kasus dari sebuah kasus kekerasan seksual.
Baca Juga:Tips Pola Makan Saat Sahur Hingga Buka PuasaTidur Orang Puasa Bernilai Pahala? Begini Penjelasan Haditsnya
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR selaku pemimpin rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang tak lama kemudian terdengar ketukan palu tanda persetujuan.
Sementara itu, tak lama sesaat setelah palu diketuk tanda RUU TPKS disahkan, suara tepuk tangan langsung membanjiri ruang rapat paripurna.
Diketahui, suara tepuk tangan itu asalnya dari para anggota Dewan dan juga masyarakat umum yang turut hadir di area balkon. (Erz)