SUBANG-Perkara Taman Anggur Kukulu yang sempat menghebohkan jagat maya, menetapkan General Manager Pengelola Taman Anggur Kukulu, Aldo sebagai tersangka. Hal tersebut dikarenakan aksi para pengunjung yang membludak saat Kabupaten Subang ada di Level 3.
Saat ini, Polres Subang mempersiapkan perkaranya. Pihak kuasa hukum pun, menghormati penyidikan tersebut yang masih dalam proses pemberkasan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Lucky Maulana AR.SH mengatakan, perkara Taman Anggur Kukulu berkas masih belum P21. Berkas masih di pihak kepolisian. “Belum ya, masih P19,” katanya.
Baca Juga:39 U Turn di Jalur Mudik Bakal Ditutup Jelang LebaranBPJamsostek Komitmen Lanjutkan Kerjasama dengan Pemkab
Jika berkas sudah P21, Lucky menuturkan, tentunya akan langsung dilimpahkan ke pengadilan, guna dilakukan proses persidangan.
Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidik SH menghormati jalannya penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Fajar juga menginginkan adanya asas Presumption Of Innocence yang harus dikedepankan. “Disisi lain, harus mengedepankan Perseumption of inoncence,” katanya.
Seperti diketahui GM taman Angggur kukulu Aldo pada Tanggal 28 Februari 2022 ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 93 UU RI nomor 6 tahun 2018, tentang ke karantinaan kesehatan, dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan atau denda 500 juta.(ygo/vry)