Ridwan Kamil Serahkan Bantuan untuk 10 Parpol Sebesar Rp 55 Miliar  

Ridwan Kamil Serahkan Bantuan untuk 10 Parpol Sebesar Rp 55 Miliar  
0 Komentar

Berdasarkan aturan tersebut, bantuan keuangan untuk partai tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Sementara, dana bantuan parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp 1.200 per suara sah.

Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 1.500 per suara sah.

Baca Juga:Pemprov Jabar Dukung Pembangunan Lima Danau Pengendali Banjir di Wilayah BandungKinerja Ekspor dan Impor Indonesia Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Besaran nilai bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Dana bantuan untuk parpol tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. (red).

0 Komentar