SUBANG – Terkait adanya intruksi Presiden, soal pencairan THR atau gaji ke 13 PNS sebelum lebaran, Kepala Bidang Pemberdaharaan BKAD Subang, Casari menerangkan jika pencairan THR untuk ASN atau PNS Subang akan segera dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Casari pada awak media, Rabu 20 April 2022 saat ditemui awak media.
Dia menyebut jika sesuai dengan PP No 16 tahun 2022, soal pencairan THR atau gaji ke 13 bagi ASN telah dituangkan menjadi Peraturan Bupati.
Baca Juga:Jalan Usaha Tani di Cibodas Mulai DiperbaikiHari Bakti Pemasyarakatan ke-58, Lapas dan Bapas Subang Ziarah ke TMP Cidongkol
“Sementara saat ini sedang kami proses, karena Perbupnya baru ada tanggal 19 April 2022 (red:kemarin), intinya kami pasti akan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” katanya.
Adapun rentang waktu pencairan Casari memaparkan sejak hari ini sedang diproses.
“Kami menunggu OPD mengajukan, karena hari ini sudah mulai bisa diproses,” tambahnya.
Sedangkan untuk batas waktu, Casari menjelaskan sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat, tidak ada batas waktu pencairan.
“Kamu mengupayakan waktu tercepat sesuai intruksi pusat, kalau batas terakhir dari aturan pemerintah pusatnya juga tidak dicantumkan,” tukasnya. (idr)