SUBANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang telah menerima laporan dari 34 perusahaan berskala pabrik yang siap membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, ada empat pabrik yang mengaku ada kendala untuk pembayaran THR kepada pekerjanya. Disnakertrans tidak merinci perusahaan di maksud.
Kepala Disnakertrans Subang Hj Yeni Nuraeni SSos MAp menyampaikan, saat ini tengah aktif menemui para pengusaha agar menunaikan pembayaran THR kepada pekerjanya.
Baca Juga:Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi SorotanAs-Syifa Tebar Manfaat di Bulan Ramadhan
“Jika tidak ada pembayaran maka akan ada sanksi,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (19/4).
Yeni menyampaikan, telah mendapat laporan sebanyak 34 perusahaan skala besar yang siap membayarkan THR. Beberapa di antaranya bahkan sudah membayar THR.
Namun yang disayangkan masih ada empat perusahaan skala pabrik yang masih belum siap membayar THR kepada para pekerjanya. Yeni mengatakan, hal tersebut karena kendala sistem keuangan.
“Ketika kita sambangi, mereka ada kendala dari keuangan. Sehingga tidak mampu membayar, tapi kita tetap mempush dan berupaya berdiskusi agar ada win-win solution,” jelasnya.
Disnakertrans sudah membuka posko pengaduan untuk pekerja yang merasa dirugikan karena THR tidak dibayarkan. Nantinya dinas akan segera menindaklanjuti.
Yeni mengimbau kepada para pengusaha yang ada di Kabupaten Subang agar segera menunaikan pembayaran THR kepada pekerjanya. Di Kabupaten Subang ada lebih dari 100 perusahaan baik skala besar, menengah dan kecil.
Sementara itu, pekerja di salah satu pabrik Kania Trisnawati (24) mengatakan, sampai saat ini belum menerima THR dari tempatnya bekerja.
Baca Juga:Seorang Pelaku Pembunuhan Najamuddin Sewang Pegawai Dishub Makassar Ternyata Teman SendiriKinerjanya Nyata, AMK Subang Apresiasi Jimat 2 Periode
Seperti diketahui berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Sedangkan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapatkan THR 1 bulan upah.
Akan tetapi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional. Dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.(ygo/ysp)