Pasutri di Tasikmalaya Terlibat Prostitusi Online, Sang Suami Jual Istri untuk Threesome

Pasutri di Tasikmalaya Terlibat Prostitusi Online, Sang Suami Jual Istri untuk Threesome
prostitusi online di Tasikmalaya oleh Pasutri untuk lakukan aktivitas sex threesome
0 Komentar

“Ini merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan dengan cara menjadikan perbuatan cabul sebagai pencaharian atau kebiasaan dan untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap istrinya J,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo

Selain menangkap D dan J, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu kotak alat kontrasepsi, uang Rp 300 ribu, dan print out percakapan media sosial dan aplikasi percakapan.

“Pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner. (idr)

 

0 Komentar