EDUKASI RUMAH TANGGA – Hukum Menafkahi Ibu Setelah Menikah! Mendahulukan Nafkah Istri atau Ibu? Perihal lebih prioritas untuk menafkahi Ibu yang telah melahirkan kita, atau menafkahi Istri yang telah melahirkan anak-anak kita, seakan menjadi pertanyaan banyak para suami istri di dunia ini
Maka, bagaimana bila hal tersebut dilihat dari sudut pandang Agama Islam?
Seseorang pria jika telah menikah, mempunyai dua perempuan yang spesial dalam hidupnya, yakni Ibu yang sudah berjuang mengandung, melahirkan juga merawat sampai dewasa, serta Istri yang selalu menemani suami sepanjang waktu sampai akhir hayat.
Baca Juga:Lafadz Niat Puasa Syawal 2022 Sekaligus Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Lengkap KeutamaannyaIdulfitri 1443H Uu Ingatkan Sebagai Momen untuk Memperbaiki Diri
Sebagai seorang istri, hendaknya mendukung suami untuk melakukan ketaatan kepada Allah, salah satunya yaitu dengan menghormati orang tua.
Didalam Islam, seorang suami pun mempunyai kewajiban menafkahi istri dan anak, setelah proses akad nikah yang telah diucapkan.
Hukum Menafkahi Ibu Setelah Menikah! Mendahulukan Nafkah Istri atau Ibu? Simak Ini
Akan tetapi, bagaimana dengan menafkahi orang tua?
Dilansir via Fin, bahwa: Ibnu Mundzir “Para ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orang tua tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka”
Apabila seorang suami telah memenuhi nafkah istri dan anaknya dan masih mempunyai harta berlebih, maka dia boleh memberikan kepada orang tua
Tetapi, jika hanya mempunyai harta yang cukup untuk memenuhi salah satu dari keduanya (Ibu atau Istri), maka Istri dan anaklah yang diutamakan, karena konsekuensi dari akad nikah yang telah diucapkan. Namun begitu, tidak serta merta tiada memberi, memberilah walau secukupnya kepada orang tua
Dan saat seorang anak laki-laki sudah menikah, bukan berarti boleh melupakan orang tua.
Baca Juga:Shalat Idulfitri di Gasibu, Ridwan Kamil: Meraih Kemenangan di Hari BahagiaPemudik Tidak Perlu Khawatir, Dinkes Jabar Siap Layani dari Kecelakaan Hingga Vaksin Booster
Namun demikian, sang suami juga harus memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di keluarga.
Hal ini dibutuhkan kerelaan istri yang selalu mengerti hak dan kewajiban keduanya dalam berumah tangga. Wallahu a’lam. (Jni)