KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, optimistis jika pajak restoran akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan pasca libur lebaran 2022.
Prediksi kenaikan tersebut bukan tanpa alasan, sebab dicabutnya kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional restoran dampak dari Pandemi Covid-19.
“Dari Sebelas jenis pajak daerah, salah satunya pajak restoran khususnya pada bulan April ada kenaikan pendapatan yang cukup signifikan,” ujar Plt Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Baca Juga:Dari 190 Perusahaan di Karawang Hanya Lima Yang Buka Lowongan KerjaSelebgram Jessica Amalia Putuskan Berhijab
Seperti yang diketahui, lanjut Aang, pada Bulan April bertepatan dengan bulan Ramadhan, kegiatan masyarakat banyak melakukan aktivitas buka bersama di restoran atau rumah makan, dijelaskan Aang menjadi parameter kenaikan.
“Maka secara faktual pada bulan puasa kemarin penuh direstoran- direstoran, namun kami belum melakukan penghitungan karena pembayaran dilakukan di bulan berikutnya,” katanya.
iamenambahkan, target dan pencapaian pajak restoran hingga bulan Mei, yang sudah mencapai hingga 28,8 persen.
“Dianggaran murni tahun 2022 ini, untuk target dari jenis pajak restoran hampir mencapai 287,8 Milliar rupiah, baru tercapai 37,1 Milliar rupiah, itu terhitung pada tanggal 10 Mei, melihat itu maka kami sangat optimis akan terus mengalami kenaikan,” jelasnya.
Kemudian Aang menyampaikan jumlah Wajib Pajak( WP) dari jenis pajak restoran yang terdaftar tahun 2022, baik dari perusahaan chatering, rumah makan, cafe dan restoran mencapai 543 WP dan Bapenda masih terus berupaya meng inventarisir objek – objek WP yang belum terdaftar.
“Kami mengharapkan untuk agar WP bisa membayar pajak tepat waktu, karena dari pajak ini dari kita oleh untuk kita pembangunan yang bisa dirasakan oleh masyarakat semuanya,” tandasnya. (use)