SUBANG – Kasus Subang terbaru, yakni penganiayaan hingga menyebabkan kehilangan nyawa di Subang, yang menewaskan seorang pengamen badut diungkap oleh Sat Reskrim Polres Subang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni pada Jum’at 13 Mei 2022. Dia menegaskan jika sebetulnya peristiwa itu terjadi di dekat gedung GOW Subang, lantaran salah paham.
“Jadi pelaku ini salah paham, dia menyangka Kakanya dianaya sehingga korban melakukan pembelaan dengan memukul korban pakai tangan kiri ke bagian kepala, tepatnya ke rahangnya,” katanya.
Baca Juga:KONI Subang: Ririn mewakili Indonesia, Kami Turut Bangga dan MengapresiasiPengamat: Koalisi Golkar, PAN dan PPP, Lolos Presidenstial Threshold Â
Tapi ternyata, tegas Kapolres, korban ini sedang tidak bertikai dengan kaka pelaku. Justrul sebaliknya, sedang melerai. “Korban tidak terselamatkan, meninggal di rumah sakit,” tambah Kapolres.
Untuk mempertanggung-jawabkan tindakannya tersebut, pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara. (idr)