FSPMI Kabupaten Purwakarta Gelar Aksi Tolak Raperda Ketenagakerjaan Pro-Omnibuslaw, Ini Tuntutannya

FSPMI Kabupaten Purwakarta Gelar Aksi Tolak Raperda Ketenagakerjaan Pro-Omnibuslaw, Ini Tuntutannya
Foto: Dokumentasi Humas KC FSPMI Kabupaten Purwakarta ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES SIAP AKSI: KC FSPMI Kabupaten Purwakarta beserta serikat pekerja lainnya dan Partai Buruh bakal menggelar aksi sebagai bentuk penolakan terhadap Raperda Ketenagakerjaan yang dinilai pro-Omnibuslaw.
0 Komentar

“Kami menduga adanya upaya konspirasi antara pemerintah daerah dengan para pemodal hitam. Terungkap rencana semula bahwa draft diharapkan dapat segera dibahas di DPRD pada 19 dan 20 Mei 2022 ini,” katanya.

“Aksi pembuka pada Kamis, 19 Mei 2022, yang rencananya diikuti oleh 500 orang tersebut hendak meminta supaya pembahasan dihentikan. Pasalnya, baik unsur Serikat Pekerja maupun Apindo justru juga menolak keinginan pemda tersebut. Sebabnya, mekanisme yang ditempuh maupun substansi Perda lebih menyengsarakan kaum pekerja,” ujar Wahyu.

Diungkapkannya, titik kumpul aksi di Perempatan Vantec Kawasan Kota Bukit Indah, dengan waktu pemberangkatan sekira pukul 8.00 WIB. “Ada tiga tuntutan melalui aksi tersebut. Ketiganya adalah, tolak Raperda pro-Kapitalis, tolak Omnibuslaw UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan tolak Revisi UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” ucapnya.(add/vry)

 

Laman:

1 2
0 Komentar