Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat-Pusat Kegiatan Ekonomi Baru  

Menko Airlangga: Pemerintah Dorong Perluasan Industri Melalui Pembentukan Pusat-Pusat Kegiatan Ekonomi Baru  
0 Komentar

Jakarta – Dalam momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi saat ini, industri merupakan salah satu sektor produktif yang memainkan peran penting dalam mengakselerasi geraknya roda perekonomian.

Pentingnya sektor industri tidak terlepas dari perannya sebagai leading sector yang mampu memacu pembangunan sektor lain, penyerap tenaga kerja dengan jangkauan yang luas, serta pemberi nilai tambah terhadap output yang dihasilkan.

Hingga saat ini, sektor industri menunjukkan optimisme yang kian meningkat terlihat dari pencapaian indeks PMI manufaktur Indonesia pada April 2022 sebesar 51,9 atau meningkat dari 51,3 pada Maret 2022.

Baca Juga:Gelontorkan Rp 2 M, Sky Walk Wisma Karya Siap Dibangun Tahun IniHarga Telur Makin Melambung di Subang, Distribusi Ke Pedagang Juga Telat, Ini Sebabnya

Hal tersebut menunjukkan terdapat peningkatan permintaan dan output baru pada tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dan peningkatan lapangan kerja.

Dengan peluang dan peran penting tersebut, Pemerintah kian melanjutkan dukungannya untuk mengembangkan sektor industri melalui berbagai kebijakan.

“Dalam strategi mendorong pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Indonesia juga meningkatkan investasi di tingkat daerah dan mendorong perluasan industri melalui pembentukan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di tingkat daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Salah satu wujud dukungan Pemerintah dalam pengembangan sektor industri dilakukan dengan membangun kawasan ekonomi strategis yang bertujuan untuk mendorong daya saing sektor industri dengan memberikan insentif kepada Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus, serta mendukung pembangunan infrastruktur di sekitar kawasan. Adapun pembangunan tersebut akan mengikuti kerangka berkelanjutan dan ramah lingkungan yang sejalan dengan kesepakatan bersama di tingkat global yang tercermin dalam 17 pilar Sustainable Development Goals (SDGs).

Selain itu, Pemerintah juga mendorong terwujudnya Eco-Industrial Park (EIP) secara bertahap bagi seluruh industri di Indonesia.

Penerapan EIP ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja ekonomi bagi industri melalui minimalisasi dampak lingkungan serta mengubah paradigma ekonomi linier menjadi ekonomi sirkular dengan penerapan desain, perencanaan, implementasi infrastruktur yang berkelanjutan, serta penerapan konsep produksi yang bersih, pencegahan polusi, efisiensi energi, dan kolaborasi bisnis.

Selanjutnya, implementasi dari EIP tersebut akan dimulai dengan penyusunan kebijakan perluasan Kawasan Industri EIP dan penerapan konsep EIP pada Kawasan Industri dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, mengurangi penggunaan energi tak terbarukan, dan membangun industri simbiosis dengan menggunakan limbah yang dihasilkan di daerah tersebut sebagai sumber daya mentah.

0 Komentar