KARAWANG-Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Asep Suryana menyatakan, jika pelaku usaha bisa melaporkan instansi yang dianggap memperlambat proses perizinan berusaha ke Kementrian Investasi/BKPM.
Menurut Asep, pengaduan itu bisa dilalukan melalui layanan pengaduan Online Single Submission (OSS). “Jadi yang bisa diadukan terkait perizinan, bukan hanya pelalu usaha saja. Tapi, pelaku usaha juga bisa mengadukan instansi atau lembaga pemerintah jika mengalami kendala dalam proses perizinan berusaha,” ujar Asep saat membuka Bimtek perizinan berusaha berbasis risiko di hotel Brits Karawang, Selasa (24/5).
Saat ini, pelayanan perizinan berusaha sudah berbasis resiko melalui OSS. Jadi, pelayanannya juga bisa lebih cepat dan sudah terintegrasi dengan instansi atau lembaga pemerintah yang lain juga. Dijelaskan, kegiatan bimtek ini juga untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bagi pelaku usaha.
Baca Juga:Persiapan Pemilu, KPU Kabupaten Karawang Mulai Kunjungi Partai PolitikHarga Telur Makin di Subang Melambung Akibat Distribusi Ke Pedagang Telat
“Selama inikan, para pelaku usaha harus mengurus secara manual dan harus bertemu atau tatap muka. Dengan adanya sistem OSS, tentunya akan memudahkan dan memberikan suatu percepatan dalam kepengurusan izin,” ungkapnya.
Selain itu, melalui penerapan OSS RBA dan Sistem LKPM Online ini ia menilai akan menghindari adanya transaksional diluar sistem ataupun pungli.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi pungli karena dilakukan dengan online oleh pelaku usaha,” katanya.
Ia menambahkan, agar selalu menyiapkan diri dengan perkembangan zaman terutama di dunia teknologi. “Dengan perkembangan zaman seperti saat ini, kita juga harus menyesuaikan diri terhadap perkembangan ini karena memberikan suatu kemudahan melalui aply dan juga menjawab dari undang-undang ciptakerja,” terangnya.(use/vry)