Setelah tahun 1999, kebijakan pembiayaan UMKM dilanjutkan dan dikembangkan melalui Pembiayaan Ultra Mikro (Umi), Pembiayaan Mikro, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui skema subsidi bunga, suku bunga KUR dapat diturunkan hingga mencapai titik terendah yaitu 6 persen efektif per tahun.
Selanjutnya, pada masa pandemi Covid-19 pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga 6 persen pada tahun 2020 sehingga suku bunga KUR 0 persen pada tahun 2020.
Setelah itu, pada 2021 dan 2022, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga lagi sebesar 3 persen sehingga suku bunga KUR hanya 3 persen.