BANDUNG-Kepemilikan gedung yayasan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) masih menimbulkan polemik.
Bangunan dan tanah seluas tersebut selama ini biasa digunakan untuk kegiatan Gabungan Wanita Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Menanggapi polemik saling klaim lahan antara Yayasan GOW dan TNI AD tersebut, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III/Slw, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengatakan bahwa pihaknya bakal melaksanakan penertiban dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan lantaran, bangunan dan tanah seluas 4.520 M2 yang terletak di Jalan RE Martadinata No. 84 ini merupakan aset milik TNI AD, Kodam III/Slw yang berasal dari penyerahan KNIL pada 25 Juli 1950 lampau.
Baca Juga:Tolak Relokasi, Omset Menjadi Faktor Utama PKL Alun-alun Kota BandungDesain Wuling EV Praktis Mudah Dikendarai, Kompak Serbaguna dengan Platform GSEV
“Pada tahun 1960, Gedung tersebut dipinjam pakaikan kepada Yayasan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dengan Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah Nomor: 01/HM/1961 tanggal 6 Februari 1961 selama 3 tahun. Perpanjangan pinjam pakai tersebut selalu diperbaharui sampai dengan tahun 1994,” ungkapnya saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (31/5).
Permasalahan mulai timbul, kata Arie, terjadi saat Kazidam III/Slw pada tahun 2006 mengajukan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sesuai Surat No. B/392/VI/2006 tentang penyelesaian sertifikat Hak Pakai a.n. Dephan Cq TNI AD Kodam III/Slw di Jl. RE Martadinata No. 84 Bandung.
“Dan mendapatkan jawaban dengan Nomor Surat: 500/852/KP/2006 yang intinya akan memproses setelah pemohon melampirkan bukti-bukti kepemilikan tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari Gabungan Organisasi Wanita (GOW), namun GOW keberatan dengan adanya pensertifikatan tersebut,” imbuhnya.
“Saat Kunjungan Kerja Panitia Adhoc I DPR RI ke Provinsi Jabar di Ruang Sidang Gubernur Gedung Sate pada tanggal 28 Juni 2006, sebenarnya pihak GOW mengakui dan tidak mempermasalahkan status kepemilikan dan mengerti tentang status hak pakai tanah dan bangunan TNI AD tersebut,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, Panitia Adhoc I DPR menyarankan jika GOW ingin tetap menggunakan dan memiliki tanah dan bangunan itu, maka harus ditempuh melalui Ruislag dengan difasilitasi oleh Gubernur Jabar.
Berbagai upaya dialog telah diupayakan dengan pihak GOW, namun belum mendapatkan titik temu. Menurutnya, beberapa kali peringatan sudah dilayangkan agar GOW segera mengosongkan Gedung tersebut, akan tetapi tidak juga diindahkan.