NASIONAL-Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN (pegawai negeri sipil / PNS) akan cair pada Juli 2022.
TAhun ini, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN memiliki sejumlah perbedaan dari tahun 2020 dan 2021, awal mula ketika pandemi covid-19 mewabah di Indonesia.
Pencairan gaji ke-13 2022 sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 TAhun 2022, sekaligus dengan pemberian THR.
Baca Juga:Inilah Deretan Manga Terlaris Sepanjang Pertengahan 2022Bupati Subang Secara Simbolis Menyerahkan Sertipikat Program PTSL kepada Warga Desa Cikujang
Komponen gaji ke-13 pada 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun hal yang membedakan dari gaji ke-13 tahun 2022 dengan dua tahun ke belakang, yaitu besaran pembayarannya.
Pada tahun 2020 dan 2021, para abdi negara tidak mendapat tukin dalam pencairan gaji ke-13.
Tukin yang biasany termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan karena pemerintah tengah melakukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya. Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah. (cdp)