KARAWANG-Dugaan fee 5 persen dari setiap proyek (pokok pikiran) di legislatif dan eksekutif Pemkab Karawang terus ditelisik oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Tak tanggung-tanggung, Jumat (3/6) besok Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Karawang yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri dipanggil kajaksaan.
Sejak kasus fee 5 persen proyek pokir ini ditangani kejaksaan, Acep Jamhuri menjadi pejabat pertama yang dipanggil ke kantor kejaksaan. Diketahui, Acep sendiri mempunyai peran sentral perihal penganggaran karena merupakan Ketua TAPD yang mengetahui penganggaran pokir yang mencapai Rp 600 miliar.
Surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekda Acep Jamhuri sudah diterima. “Iya saya sudah terima surat panggilan dari kejaksaan. Baru dibaca hari ini, dan besok pemeriksaannya,” kata Acep Jamhuri, Kamis (2/6).
Baca Juga:Linda Megawati Sosialisasikan Empat Pilar MPR RIGPDRR Melahirkan Tujuh Rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi
Acep mengatakan, dirinya akan hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Namun, dia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaannya bakal seperti apa.
“Iya kalau soal pokir saya akan menjawab sesuai kapasitas saya. Namun soal adanya dugaan fee, saya tidak tahu. Biar saja itu urusan kejaksaan,” katanya.
Menurutnya, dugaan adanya fee pokir sebesar 5 persen bukan tanggungjawabnya. Apalagi dia tidak mengetahui persis siapa yang melakukannya.
“Saya percayakan ke pihak kejaksaan, karena mereka pasti bisa dan mempunyai cara untuk mengungkap kebenarannya,” timpal dia.
Acep menjabarkan, sebenarnya kalau pokir itu memang sudah ada ketentuannya di eksekutif dan legislatif. Tapi, harus sesuai dengan RPJMD. “Ya, kalau sampai ada dugaan fee proyeknya saya tidak tau. Percayakan saja ke pihak kejaksaan,” timpalnya.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Karawang sedang menangani dugaan adanya fee dari proyek pokir yang diberikan pihak tekanan terhadap sejumlah anggota DPRD dan sejumlah eksekutif. Dugaan itu muncul setelah salah satu ketua Partai meminta fee 5 persen dari anggotanya yang duduk di DPRD.(aef/vry)