NASIONAL – Sejumlah penolakan bergejolak dari Pegawai Non-ASN, usai terbitnya Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022,
Pimpinan tenaga honorer K2 menilai SE MenPAN-RB itu tidak manusiawi.
“Sebanyak 200 ribu lebih honorer K2 tenaga teknis administrasi dan lainnya sakit hati. SE yang tidak pakai hati nurani,” jelas Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Selatan Anita kepada Jpnn, Jum’at (3/6).
Usai ditelusuri tentang isi SE MenPAN-RB itu, Anita dan kawan-kawannya melihat potensi kerugian yang dialami honorer cukup besar.
Baca Juga:Kesbangpol Kabupaten Bandung Barat, Dalami Aktivitas Khilafatul MusliminSonya Fatmala Ajak Milenial jadi Konten Kreator Positif
Honorer K2 yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) malah akan disingkirkan tanpa penyelesaian secara berkeadilan. Dirinya menyodorkan fakta rekrutmen PPPK 2021 formasi guru lebih banyak mengakomodasi honorer non-K2 dan guru swasta.
PPPK nonguru tidak ada afirmasi untuk honorer tenaga teknis administrasi dan lainnya.
“Honorer teknis administrasi dan lainnya enggak bisa ikut tes karena sudah diadang dari awal dengan mewajibkan sertifikat keahlian,” tuturnya.
Anita melanjutkan, bahwa Honorer K2 tenaga kesehatan dan penyuluh, tidak diberikan afirmasi kompetensi teknis sehingga harus berhadapan dengan para pelamar muda.
Dari fakta-fakta itu, Anita menegaskan honorer teknis menolak SE penghapusan honorer. Lantaran, keberadaan honorer masih ada dan tetap bekerja.
Pemerintah, menurutnya, membuat aturan yang cukup membingungkan. Honorer dengan masa kerja tiga tahun bisa diangkat PPPK. Tetapi honorer yang sudah lama malah tidak diberikan formasi seperti tenaga teknis.
“Saya sangat kecewa. Seharusnya yang lama dulu diselesaikan. Kok malah merekrut honorer yang tidak ada peraturan pemerintah (PPK) aturannya,” jelasnya.
Baca Juga:Bejat! Usai Cerai, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Kota CimahiUpwelling, Penyebab Kematian Ikan Waduk Darma Kuningan
Anita pun heran, apabila perekrutan honorer telah dilarang sejak 2005, mengapa honorer yang baru mengabdi pada 2013/2014 justru diangkat PPPK.
“Sangat, sangat, sangat tidak adil,” tegas pimpinan tenaga honorer K2 tersebut. (Jni)