SUBANG-Aparat Penegak Hukum (APH) menyita rumah milik Dadan S warga Cijambe, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rumah disita, diduga akibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukannya.
Dadan S diketahui bertugas sebagai staf ahli Bupati di Pemerintah Daerah Bekasi – Jawa Barat dengan pangkat eselon II. Dadan S berurusan dengan Polres Subang akibat kasus dugaan penipuan.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, petugas sudah mengamankan Dadan S perihal kasus penipuan.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan proyek pembangunan rest area di Subang, Karawang yang ternyata fiktif belaka. “Korban yang sudah memberikan uang Rp246 juta merasa ditipu sehingga melapor ke kami,” ujarnya.
Baca Juga:Denny Siregar Dukung Kenaikan Tarif Candi Borobudur Rp750.000Prioritaskan Keselamatan Kerja, Komisaris Utama PEP dan Manajemen Regional Jawa Kunjungi Lokasi Pengeboran
Dijelaskan Sumarni, pelaku sudah diamankan dengan barang bukti dokumen dan kwitansi. Pelaku melakukan penipuan tersebut kepada korbannya sejak bulan Juli 2021. “Kita amankan pelaku, barang bukti yang kami sita dokumen dan kwitansi,” jelasnya.
Dadan S dikabarkan juga berurusan dengan Bareskrim Polri yang diduga terkait kasus TPPU, hingga aset ruamhnya disita. Hal tersebut sangat mengejutkan masyarakat. Pasalnya, rumah yang disita berlokasi di pinggir Jalan Cijambe.
Masyarakat Subang, Wahidin (39) mengaku kaget ketika melintas di jalur jalan Cijambe Kabupaten Subang. Ada rumah besar yang dipasangi spanduk rumah tersebut disita oleh Bareskrim Polri, karena pemiliknya terlibat tindak pidana ekonomi.
“Kaget saya, rumah bagus di depannya ada pemberitahuan ternyata milik Dadan S,” ungkapnya.
Dijelaskan Wahidin, yang menariknya dari rumah tersebut di sisi kanan ada pemberitahuan penyitaan. Namun di sisi kirinya ada pemberitahuan rumah tersebut dijual cepat. “Mungkin sebelum ada penyitaan, sang pemilik ingin menjual rumah tersebut,” katanya.(ygo/vry)