Bapenda Kabupaten Bandung Barat Optimis Target Pajak 40 persen di Akhir Juni

BERIKAN PELAYANAN: Petugas dari bank Bjb saat melayani masyarakat yang akan membayar PBB di dalam mobil yang terintegrasi secara online. Layanan ini merupakan terobosan untuk menjemput bola para wajib pajak.
BERIKAN PELAYANAN: Petugas dari bank Bjb saat melayani masyarakat yang akan membayar PBB di dalam mobil yang terintegrasi secara online. Layanan ini merupakan terobosan untuk menjemput bola para wajib pajak.
0 Komentar

BANDUNG BARAT-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak periode bulan Januari hingga akhir Juni tahun 2022 bisa tercapai. Hal ini melihat realisasi penerimaan pajak hingga akhir bulan Mei 2022, sudah mencapai 33,47 persen.

“Target kita dari bulan Januari sampai dengan akhir Juni 2022 adalah 40℅,Bila kita lihat realisasi penerimaan pajak dari bulan Januari sampai dengan tanggal 24 Mei 2022,berada pada 33,47℅, maka saya yakin pada akhir bulan Juni target 40℅ dapat tercapai, ” jelas Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan  Pengendalian Bapenda KBB, Erik Harisma, mewakili Kepala Bapenda KBB, Hasanudin kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.

Erik menyebut dari 10 jenis pajak, ada beberapa yang sudah melampaui target hingga bulan Juni 2022. Diantaranya pajak restoran 43,66 persen, pajak penerangan jalan 40,97 persen, dan BPHTB 41,49 persen.

Baca Juga:Wagub Jabar: Tenaga Honorer Bantu Beban Kerja PNS, Minta Jangan DihapusAplikasi MY JNE Permudah Akses JLC

Dalam upaya peningkatan Realisasi Pajak Daerah (RPD), lanjut dia, Bapenda KBB telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya, bekerjasama dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam melakukan penagihan Pajak Daerah.

“Hasilnya dari bulan Agustus 2021 sampai dengan sekarang telah tertagih sebesar Rp. 3.233.803.034.00,” ungkapnya.

Selain itu, kata Erik, Bapenda KBB bekerjasama dengan Kantor Pajak Pratama Cimahi, dalam hal pengawasan bersama wajib pajak pusat dan pajak Daerah, dan menetapkan kurang bayar pajak Daerah sebesar Rp. 634.109.564.
Adapun pengawasan wajib pajak Daerah melalui alat/aplikasi rekam pajak, dan telah di tetapkan kurang bayar pajak Daerah sebesar Rp 469.541.981.(sep)

 

0 Komentar