PURWAKARTA-Sehubungan dengan aksi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila (PP) di Kantor FIFGROUP Cabang Purwakarta pada Minggu (5/6) lalu, telah dilakukan proses mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta dan telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Hasil dari proses mediasi tersebut, pihak Pemuda Pancasila menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya insiden aksi yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Selain itu, pihak PP juga bertanggung jawab dengan memberikan kompensasi atas dampak dari aksi yang dilakukan tersebut.
Kepala FIFGROUP Cabang Purwakarta, Hendro Nugroho menyampaikan, kejadian yang dilakukan oleh sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut merupakan buntut permasalahan kejadian pengamanan unit sepeda motor dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada salah satu anggota PP di kawasan Sadang, Purwakarta pada Sabtu (4/6).
Baca Juga:Iring-iringan Jenazah Eril Sudah Memasuki Wilayah Soreang, Ribuan Orang Lebih Menyaksikan dari Mulai Keberangkatan Hingga di CimaungKekasih Eril, Nabila Ishma Dicibir Netizen, Ini Sebabnya
“Atas informasi kasus pengamanan unit sepeda motor oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan FIFGROUP adalah tidak benar. Oknum yang melakukan pengamanan unit tersebut bukan merupakan bagian dari mitra resmi. Sehingga, FIFGROUP Cabang Purwakarta dalam hal ini tidak pernah memberikan penugasan kepada oknum tersebut,” kata Hendro melalui rilisnya, Ahad (12/6).
Operasional yang dijalankan FIFGROUP Cabang Purwakarta telah dilakukan sesuai dengan proses yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan serta aturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan.
Selain itu, seluruh operasional tersebut juga telah diinformasikan kepada setiap customer FIFGROUP Cabang Purwakarta di awal pada saat pengajuan pembiayaan melalui kesepakatan antara customer dan perusahaan pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen (PPK) yang disetujui dan ditandatangani oleh customer.