SUBANG-Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di Jalan Pejuang 45, akhirnya akan dipindahkan. Lokasi pemindahan, berada di bagian belakang Mall Pelayanan Publik Subang, yang ground breaking sejak September 2021, dan tak kunjung ada perkembangan pembangunan yang signifikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, H. Hidayat menyampaikan latar belakang pemindahan TPS ini adalah agar lalu lintas tidak terganggu oleh sampah dan Kota Subang tidak terkesan kumuh.
“Lokasi persiapan pemindahan TPS di Kota Subang akan dipusatkan, karena dekat dan terjangkau dari TPS yang sudah ada,” katanya.
Baca Juga:Mauricio Pochettino dan PSG Sepakat BerpisahBKPSDM Subang : Pejabat Jangan Angkat Honorer Lagi
Hal tersebut dilakukan, kata dia, dalam rangka upaya tahapan pembersihan wilayah Kota Subang. Pertama penertiban TPS di Pinggir jalan yang menganggu lalu lintas dan membuat kota kita terlihat kumuh. “Ini adalah wujud gotong royong dari semua pihak, mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Kecamatan Subang, seluruh Kelurahan, RT, RW, hingga Karang Taruna,” katanya.
Selain merelokasi TPS, Hidayat menambahkan, usaha yang dilakukan untuk membuat Kota Subang bersih dan cantik adalah adanya kegiatan Jumat Bersih, yang diinisiasi oleh masyarakat di tiap kelurahan. “Tiap Jumat dilakukan pembersihan taman kota di tiap kelurahan oleh aparat dan warga desa. Kegiatan ini akan terus dilakukan. Terlebih menyambut porprov 2022 Kota Subang harus terlihat bersih dan asri,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Subang, H Ruhimat sempat menunjau ke lokasi TPS tersebut. Dia memberikan sosialisasi langsung pada petugas sampah dan masyarakat sekitar jika TPS dalam waktu dekat akan segera dipindahkan.
“Dalam waktu dekat TPS akan dipindahkan, mohon dukungannya dari semua,” kata H Ruhimat.
Menurutnya, itu merupakan komitmennya untuk menjadikan jalan protokol di Subang tidak nampak kumuh. Pengelolaan sampah bisa lebih baik ke depan.
Dia juga menekankan, jika pemindahan TPS sebagai upaya untuk mengurai masalah sampah yang ada di Kabupaten Subang, khususnya Kota Subang. Calon lokasi TPS yang akan digunakan adalah lahan bekas Pasar Inpres atau berlokasi di belakang lokasi Mall Pelayanan Publik Subang, RW 9 Kelurahan Karanganyar.
H Ruhimat menyatakan setuju dengan rencana relokasi TPS ke tempat tersebut. Selain menghilangkan kekumuhan di Kota Subang, sampah yang dipilah dapat dimanfaatkan agar memiliki nilai ekonomi. Sekaligus bisa menjadi percontohan bagi TPS lain di wilayah Subang.