INTERNASIONAL – Baru-baru ini, beredar berita perihal Google yang digugat oleh perwakilan kelompok karyawan, tak main-main, nilai gugatan tersebut pun terbilang fantastis.
Lantas, pihak Google akhirnya menyetujui membayar USD 118 juta atau sekitar Rp 1,72 triliun.
Seperti diketahui dari informasi yang dihimpun via The Verge via Jpnn, bahwa pihak Google digugat dengan masalah kesenjangan gaji untuk karyawan perempuan.
Baca Juga:Jelang Seleksi PPPK 2022 Guru Honorer, Begini Seruan Ketum FGHNLPSIDaftar Harga EMAS Hari Ini, Selasa 14 Juni 2022, UBS Anjlok, Moment untuk Beli Nih!
Disamping kesepakatan itu, Google pun diharuskan mempunyai ekonom tenaga kerja independen guna mengevaluasi praktik perekrutan juga studi kesetaraan gaji.
Informasi itu disampaikan lewat siaran pers firma hukum mewakili penggugat Lieff Cabraser Heimann & Bernstein dan Altshuler Berzon.
Digadang-gadang, Gugatan tersebut pun adalah yang pertama kali muncul pada 2017 usai tiga perempuan menuduh Google memberi gaji lebih rendah pada karyawan perempuan. Kenyataan tersebut dinilai sudah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah.
Pada Gugatan itu, juga menuduh Google menahan kesempatan jenjang karier bagi karyawan perempuan. Lalu pihak Penggugat memenangkan status class action pada tahun lalu
Google pun memaparkan, bahwa pihaknya menyambut baik perihal kesepakatan itu demi kepentingan terbaik semua pihak. (Jni)