NASIONAL – Kabar baik lagi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diketahui tidak lama lagi kembali menerima gaji ke 13.
Kementerian Keuangan pun sudah memberi anggaran Rp. 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS pada bulan Juli 2022
Hal itu diketahui dari keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.
Baca Juga:Bunuh NovelPERSIB Beri Pernyataan Resmi Perihal 2 Bobotoh yang Meninggal di GBLA
“Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan,” terang Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/6/2022) via Fin.
Sri Mulyani memaparkan bahwa besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan tentunya sama dengan anggaran THR pada waktu sebelumnya.
Yang mana anggaran THR tahun lalu adalah sejumlah Rp. 34,3 triliun
Rinciannya yakni:
- PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun.
- PNS daerah sebesar Rp 15 triliun
- PNS pensiunan Rp 9 triliun.
Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun 2022, gaji ke-13 PNS akan dibayarkan berdasarkan:
- Komponen gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan dan tunjangan jabatan,
- 50 persen tunjangan kinerja. (Jni)