NASIONAL-Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan dasar untuk penentuan upah pada pekerja.
Seperti di Jawa Barat, rinciannya tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
UMK Jabar 2022 tertinggi di Kota Bekasi dengan sebesar Rp 4.816.921,17. Sementara yang terendah di Kota Banjar sebesar Rp 1.852.099,52.