NASIONAL-Petrus Reinhard Golose selaku kepala Badan Narkotika Nasional menyatakan rencana kratom masuk ke narkotika golongan 1 dan masih dalam proses.
Petrus juga mengaku bahwa sudah mengusulkan supaya kratom masuk pada revisi Undang-undang Narkotika yang masih bergulir hingga saat ini.
“Kratom dalam proses, kita melihat dan sampai dengan sekarang kita masih menunggu, ada aturan-aturan yang harus kita laksanakan,” kata Petrus, mengutip dari CNN saat di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/6).
Baca Juga:Sudah Lama Ditunggu! Inilah Fitur Terbaru Instagram, Tampilan Penuh Mirip TikTokCatatan Harian Dahlan Iskan: Garuda Nafas
Di sisi lain, sebelumnya kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono juga menyatakan bahwa kandungan daun kratom masuk ke kategori narkotika golongan I. Namun, daun kratom itu sendiri masih belum masuk dalam peraturan menteri kesehatan.
Sementara itu di sisi lain Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji melakukan penanaman kratom yang dinilai mudah dan cepat untuk tumbuh sebagai salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan bencana alam dan banjir di wilayahnya.
“Jadi jangan misalkan di situ banyak pohon bangkirai lalu kita tanam pohon bambu kan tidak mungkin. Contoh misalnya paling cepat tumbuh dan bagus, lebih cepat itu tanaman kratom,” ujar Sutarmidji.(erz)