Bansos PKH adalah program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Kementerian Sosial (Kemensos) sendiri memberikan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun untuk program bansos PKH tahun 2022. Dana ini akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat PKH.
Pencairan bansos PKH 2022 dibagi menjadi empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Baca Juga:Dijamin Laris Manis! Lakukan Hal Ini Jika Kamu Miliki Bisnis FashionDeretan Ide Bisnis untuk Wanita, Bukan Hanya Pakaian!
Setelah tahap dua selesai, pencairan tahap ketiga bansos PKH akan dimulai pada Juli sampai September. Selanjutnya tahap keempat akan dilaksanakan pada bulan Oktober hingga Desember. (fin/yni)